Lainnya

Polri dan Kemenko Polhukam Bongkar Sindikat Perdagangan Orang dan Narkoba Bermodus PMI

LensaDaily - Polda Sumatera Utara bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI serta Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pengungkapan dua kejahatan serius yang marak terjadi saat ini, yaitu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan peredaran narkoba yang memanfaatkan modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.Konferensi yang digelar di Mapolda Sumut ini, dihadiri Deputi II/Polugri Kemenko Polhukam, Dubes Mohammad K. Koba menegaskan bahwa negara hadir secara nyata melalui Desk Koordinasi P2MI untuk menjamin perlindungan menyeluruh terhadap para PMI dari desa hingga luar negeri. Desk ini mengkoordinasikan kerja tiga satuan tugas utama yakni Pencegahan, Perlindungan, dan Penegakan Hukum.“PMI adalah warga negara kita. Mereka tanggung jawab kita semua. Dan melalui Desk P2MI, negara hadir bukan hanya di atas kertas, tapi nyata di lapangan,” tegas Koba.Sementara itu, Dirtipid PPA–PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, menjelaskan bahwa hingga pertengahan 2025, Polri telah menangani 189 kasus TPPO dengan 546 korban, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak. Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari bujuk rayu pekerjaan luar negeri, program magang palsu, pengantin pesanan, hingga penipuan melalui media sosial.“Kasus terbanyak berasal dari pengiriman PMI non-prosedural, disusul eksploitasi seksual dan eksploitasi terhadap anak. Negara tujuan antara lain Malaysia, Myanmar, Suriah, hingga Dubai, dan mayoritas korban dipekerjakan di sektor informal maupun jaringan scam online,” ungkap Brigjen Nurul.Dari sisi penegakan hukum di wilayah, Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengungkap bahwa dari Januari hingga Juni 2025, Polda Sumut menangani 6 laporan TPPO, menetapkan 10 tersangka, dan menyelamatkan 70 korban, yang terdiri dari 42 laki-laki dewasa, 26 perempuan dewasa, dan 2 anak perempuan.“Modus terbanyak adalah pengiriman PMI ilegal ke Malaysia dan Kamboja untuk bekerja sebagai ART, buruh restoran, dan pekerja perkebunan, serta eksploitasi sebagai PSK. Dari 6 laporan, 5 di antaranya merupakan kasus PMI ilegal,” jelasnya.Dalam kasus lain yang juga memanfaatkan PMI sebagai kedok, Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkap peredaran narkoba lintas negara. Sebanyak 7,5 kg sabu diselundupkan dari Malaysia ke Asahan melalui jalur ilegal oleh PMI dan dua kurir narkoba.“Ketiga tersangka  termasuk seorang PMI sudah beberapa kali terlibat, dan mereka terhubung dengan seorang DPO di Malaysia. PMI dijanjikan upah Rp40 juta hanya untuk membawa barang sampai ke pelabuhan,” paparnya.Berkat kolaborasi antara Direktorat Narkoba dan Krimum, pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 38.000 jiwa dari ancaman narkoba, dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp7,5 miliar.Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas dan segera melaporkan bila mengetahui aktivitas perekrutan ilegal.(Medan)

2 hari yang lalu

Rise and Speak, Bareskrim Polri Ajak Mahasiswa Lawan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

LensaDaily – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Orang (PPA–PPO) Bareskrim Polri bersama Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menggelar dialog interaktif bertema “Rise and Speak” di Gelanggang Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (18/6/25).Kegiatan ini menjadi wadah edukatif untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa dalam mencegah dan melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak (PPA), serta mendorong kampus sebagai ruang yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.Dialog dihadiri langsung oleh Dirtipid PPA–PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., Kasubdit IV Renakta Polda Sumut AKBP Dr. P. Samosir, S.H., M.H., perwakilan Satgas PPKS, BP2MI, BP3MI, UPTD Kota Medan, dan mahasiswa dari berbagai kampus seperti USU, UNIKA, Unimed, dan UISU.Dalam sambutannya, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah mengajak seluruh mahasiswa untuk tidak ragu bersuara dan mengambil peran aktif dalam menciptakan ruang aman.“Melalui Rise and Speak, kami ingin membangkitkan keberanian di kalangan mahasiswa untuk melawan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Negara hadir untuk melindungi korban, dan mahasiswa bisa menjadi penggerak perubahan itu,” ujarnya.Sementara itu, AKBP Dr. P. Samosir menyebut bahwa keterlibatan generasi muda sangat penting dalam memperluas jaringan perlindungan korban kekerasan di lingkungan pendidikan.“Kami hadir untuk membuka ruang diskusi dan menjawab kebutuhan mahasiswa terkait perlindungan hukum. Ini bukan sekadar penyuluhan, tapi langkah nyata membangun kesadaran hukum dari kampus,” tegasnya.Kegiatan berlangsung interaktif, dengan banyak mahasiswa menyampaikan pandangan, pertanyaan, dan komitmen untuk turut serta menciptakan lingkungan kampus yang ramah, aman, dan bebas dari kekerasan.(Medan)

2 hari yang lalu

Polemik 4 Pulau Aceh Ternyata Diajukan Edy Rahmayadi Saat Jadi Gubsu

LensaDaily - Polemik 4 pulau Aceh-Sumatera Utara (Sumut) akhirnya tuntas. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.Dalam rapat yang digelar pemerintah pusat, terungkap kalau proses pemindahan 4 pulau Aceh-Sumut ini dimulai pada tahun 2022 di era Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers ihwal polemik 4 pulau Aceh. Ia mengatakan pengkajian 4 pulau ini terjadi pada tahun 2022 silam."Di Tahun 2022 ini dengan adanya Kepmendagri tentang adanya pencakupan 4 pulau ini ke wilayah Tapanuli Tengah waktu itu Gubernur Aceh pak Nova dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi keberatan dengan menunjukan data historis dan dokumen-dokumen," katanya.Tito mengatakan salah satu dokumen yang sangat penting yakni surat kesepakatan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar."Yang diberikan salah satunya adalah surat dokumen kesepakatan 2 gubernur, yang disaksikan menteri saat itu Pak Rudini. Ditandatangani Pak Gubernur Aceh saat itu Pak Ibrahim Hasan sementara dari Sumut Raja Inal Siregar, ini dokumen fakta," ujarnya. "Yang intinya untuk batas wilayah di poin nomor 3 batas wilayah untuk Tapteng dan Aceh (Provinsi) itu mengacu kepada Staats Blaad No 604 Tahun 1908 dan peta topografi TNI AD tahun 1978," sambungnya.Dengan adanya peta ini Kemendagri mempertimbangkan kemungkinan 4 pulau masuk ke Aceh."Namun saat itu dokumennya hanya fotocopy, kita tahu dokumen foto copy dalam masalah hukum mudah sekali untuk dipatahkan," katanya.Sejak tahun 2022 di masa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kemendagri dan pihak terkait melakukan pengkajian hingga akhirnya memutuskan 4 pulau Aceh masuk Sumut. Keputusan ini kemudian dibatalkan setelah terjadi polemik. "Oleh karena itu kesepakatan tahun 2022, setelah ada data baru ini semua pihak Sumut, Aceh, Kemendagri dan juga dari Pemerintah Pusat yang lain, yang masuk dalam Tim Pembakuan Rupabumi, sama-sama mencari dokumen ini," tukasnya.Diketahui, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025. Pengumuman disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang hadir bersama sejumlah pejabat tinggi negara.Dalam pernyataannya, Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo diambil usai rapat terbatas yang digelar pada hari yang sama, membahas detail administratif dan historis dari keempat pulau tersebut."Rapat terbatas digelar untuk mencari solusi terhadap dinamika seputar status administratif empat pulau yang berada di perbatasan Sumut dan Aceh,” ujar Prasetyo seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.Menurut Prasetyo, kajian teknis dan administratif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi bahan utama pertimbangan dalam mengambil keputusan tersebut.Presiden Prabowo disebut mencermati semua laporan dan dokumen pendukung sebelum mengumumkan hasil akhir."Presiden menyatakan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif merupakan bagian dari Provinsi Aceh,” tandas Prasetyo.(Jakarta)

4 hari yang lalu

Penghina Gubernur Sumut Kembali Dilaporkan

LensaDaily - Sejumlah relawan pendukung Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution kembali mendatangi Mapoldasu, Selasa (17/6). Kedatangan para relawan ini untuk mengadukan akun TikTok  @amora.lemos2 atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik  sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 A Jo Pasal 45 Ayat 4 dan 6 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE Jo Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 315 KUHPidana. "Hari ini kami mendatangi Mapoldasu untuk menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diunggah dalam video tiktok lewat akun @amora.lemos2. Dalam unggahan tersebut pemilik akun melontarkan ucapan atau kata-kata yang sangat tidak pantas dan menyakiti hati masyarakat Sumut. Dan kami sebagai masyarakat Sumut dan relawan Bobby Nasution merasa resah. Harapannya semoga Kapoldasu menindaklanjuti Dumas ini, agar masyarakat tidak resah,"jelas Ketua Relawan Baja BN, Ahmad Irham Tajhi didampingi, Ketua Relawan Tiger, Emil Budian Siba, SE dan Ketua Relawan Maju dan Tetap Bobby (Mantab), Junaidi A Harahap saat menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas), Selasa (17/6) di Mapoldasu. Lebih jauh, pihaknya mengkhawatirkan jika akun-akun bernarasi menghina dan mencemarkan nama baik Gubernur Sumut ini tidak ditindaklanjuti, dikhawatirkan banyak akun-akun lain bermunculan. Dan bisa memprovokasi kerukukan antarawarga Sumut dan warga Aceh yang selama ini terjalin dengan baik. "Kalau ada pembiaran kami khawatirkan akan ada akun-akun lainnya. Pemilik akun diketahui warga perbatasan Sumut- Sumbar. Kami minta Kapoldasu segera menyelesaikan tugas ini. Kami masyarakat Sumut tidak mau diprovokasi dan mau damai-damai saja,"pintanya. Sebelumnya, pada Jumat, 13 Juni 2025, pemilik akun  TikTok @tripx313_ yang mengunggah video yang bermuatan penghinaan terhadap Bobby Nasution dan keluarga resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut). Pihak pelapor dari relawan yang tergabung dalam Pelayan Rakyat Bobby Surya (Parhobas) membuat laporan ke Polda Sumut karena tersakiti dengan konten video yang diunggah pemilik akun TikTok tersebut."Kita ingin melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap dewan pembina kami bapak Bobby Afif Nasution dalam muatan @tripx313_," kata Ketua Relawan Parhobas Alexius P Turnip kepada awak media di Polda Sumut.Ia mengatakan video yang diunggah pemilik akun TikTok tersebut bermuatan pelecehan verbal dan siber bully terhadap keluarga Bobby Nasution."Yang paling mendasar dalam muatan konten itu penghinaannya, boleh aku pakai istrimu tiga bulan, itu bagi kami pelecehan verbal dan siber bully di media sosial. Ada arah kepada mertua, ada kata-kata di situ Jokowi PKI," ucap Alexius.Sementara, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan telah menerima Pengaduan Masyarakat (Dumas) soal penghinaan dan dugaan pencemaran nama baik Gubernur Bobby Nasution oleh para Relawan dan Tokoh Masyarakat Sumut. "Kalau pencemaran nama baik seyogyanya harus dilaporkan oleh yang bersangkutan. Namun dalam hal ini para pendukung Bobby Nasution merasa  keberatan dan melakukan Dumas. Poldasu sudah menerima pengaduan dan akan ditindaklanjuti," jelas Kabid Humas.Kabid Humas juga mengimbau masyarakat tidak membuat gaduh di Medsos. "Serahkan saja pada yang berwenang. Kami akan menangani berdasarkan kewenangan yang berlaku,"jelasnya.Kabid Humas menambahkan, pengaduan masyarakat (Dumas) itu akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Jika memenuhi aturan ketentuan bisa kita tingkatkan ke penyidikan.(Medan)

4 hari yang lalu

Relawan Desak Polda Sumut Segera Tangkap Pria Penghina Bobby-Jokowi

LensaDaily - Seorang pria dalam video viral yang isinya menghina pribadi Bobby Nasution dan mantan Presiden Jokowi, sudah diadukan ke kepolisian pada Jumat 13 Juni 2025. Dan pada Senin 16 Juni 2025, pria tersebut kembali memposting video lain. Namun herannya, sampai sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) mengenai hal itu."Heran, belum ada keterangan resmi apapun dari Bapak Kapolda Sumut. Padahal ini ditunggu-tunggu masyarakat Sumatera Utara," kata Ketua Rumah Kolaborasi Bobby Nasution (RKBN), Muhammad Asril, Senin 16 Juni 2025 di Medan. Diketahui, pria yang ada di akun tiktok @tripx313 itu diadukan pada Jumat 13 Juni 2025 oleh relawan Bobby Nasution terkait penghinaan kepada Bobby Nasution dan keluarga. Seolah menantang, pria di akun tersebut kembali memposting beberapa video pada Senin 16 Juni 2025. "Pria tersebut seolah menantang kepolisian dan melecehkan masyarakat karena akun tersebut kembali memposting sejumlah video lain pada hari ini," kata Asril. Sebagai wadah organisasi seluruh relawan Bobby Nasution, Asril menilai RKBN mesti bersikap karena pria itu terkesan sengaja memancing kekisruhan di Sumatera Utara.  "Pria di video itu kami duga sengaja memancing kisruh, terutama emosional para pemuda dan relawan di Sumatera Utara, karena yang dihinanya dalam video tersebut adalah Bobby Nasution yang menjadi simbol anak muda berprestasi di Sumut. Ini tentu membuat sejumlah pemuda dan relawan mengadukan pria tersebut ke polisi," ujar Asril.Asril menilai pernyataan pria dalam video di akun tiktok tersebut tak hanya memperkeruh isu 4 pulau yang masuk ke Sumut. Namun juga berpotensi menciptakan narasi negatif terhadap hubungan baik antara Provinsi Sumut dengan Provinsi Aceh."Di media sosial, banyak akun terindikasi fake atau palsu ikut-ikutan menyerang pribadi Bobby Nasution. Kami menduga serangan ini datang dari lawan politik maupun politisi yang selama ini dirugikan dengan upaya-upaya perbaikan Sumatera Utara yang gencar dilakukan Bobby Nasution selaku Gubernur Sumatera Utara. Sehingga isu video viral itu dijadikan kesempatan menyerang Bobby Nasution dengan tuduhan merampas pulau yang ada di Aceh, padahal tidak ada kewenangan Bobby Nasution atau Pemprovsu mengambil pulau tersebut," tegas Asril. Untuk itu, Asril mendesak Kapolda Sumut segera menangkap pria yang ada di video tersebut. "Di situ jelas dia menghina pribadi Bobby Nasution dan keluarga serta Presiden ke-7 RI Bapak Jokowi. Bila tak juga dilakukan penangkapan, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan Kapolda Sumut," tegas Asril. Sebagaimana diketahui, sejumlah relawan Bobby Nasution membuat pengaduan masyarakat ke Mapolda Sumut pada Jumat 13 Juni 2025. Mereka mengadukan pria yang ada di akun tiktok mayorrad karena menghina pribadi Bobby Nasution serta mantan Presiden Jokowi.(Medan)

5 hari yang lalu